Selasa, 23 Maret 2010

MANAJEMEN PERBANKAN

Manajemen perbankan adalah bagaimana mengelola ketiga kelompok jasa dimaksud secara profesional dan simultan sehingga menghasilkan laba optimal.Manajemen perbankan dihadapkan pada berbagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat, dalam hal ini nasabahnya .
Mengelola perbankan harus dilakukan secara profesional. Mengelola bank sangat berbeda dengan mengelola usaha industri baik dilihat dari segi produk yang ditawarkan maupun dari segi waktu penawarannya
Mengemas produk perbankan tidak hanya terhadap produknya saja akan tetapi juga terhadap akurasi administrasi dan kesanggupan serta kecakapan para SDM bank tersebut untuk menjualnya

 Ada 3 kelompok jasa bank yang perlu dikelola yaitu :
1 . Funding(menghimpun dana),
2 . Lending(menyalurkan dana / kredit)
3 . Services(jasa bank lainnya)
Ketiga kelompok jasa dikelola secara bersamaan karena kelompok yang satu berkaitan dengan kelompok yang lain; bila tidak dikelola dengan profesional akan mengakibatkan kerugian bagi bank.

 Arti penting Manajemen bank umum :
1. Persaingan yang semakin ketat dalam bisnis an-tar bank (Lembaga Depositori) dan dengan LK lain.
2. Mayoritas aset bank adalah aset keuangan, sehingga lebih mudah disalahgunakan.
3. Sifat bisnisnya yang mengutamakan kerahasiaan & kepercayaan menuntut bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian.
4. Peraturan yang sangat ketat terhadap perban-kan menuntut bank untuk kreatif dan inovatif.

 Fungsi yang diemban oleh bank2 komer-sial, dikelompokkan menjadi tiga macam:
1. Pembayaran: penyelesaian transaksi keuangan. Sistem pembayaran juga melibatkan penyelesaian transaksi kartu kredit, perbankan elektronik, transfer kawat & aspek lain dalam pergerakan dana.
2. Intermediasi keuangan: mendapatkan dana dari deposan & lainnya, & kemudian meminjamkan kepada para peminjam.
3. Jasa2 keuangan lain, meliputi: 1. menja-lankan aktivitas2 OBS, 2. aktivitas2 yang berkaitan dengan asuransi & sekuritas, & 3. jasa perbendaharaan.

 Dalam mencapai tujuannya, bank menghadapi sejumlah risiko, sehingga perlu mengelolanya dengan baik :
1. Risiko kredit: kemungkinan bahwa peminjam tidak memenuhi kewajiban2nya.
2. Risiko tingkat bunga: kemungkinan bahwa tingkat bunga pasar berubah & tidak menguntungkan bagi bank.
3. Risiko operasional: risiko yang berkaitan dengan munculnya problema yang berkaitan dengan penyerahan atau jasa suatu produk.
4. Risiko likuiditas: risiko yang berkaitan dengan kemampuan bank untuk memenuhi penarikan dana, baik dari deposan maupun peminjam.
5. Risiko harga: risiko yang berkaitan dengan pembentukan pasar, persetujuan, atau pengambilan posisi dalam sekuritas, derivatif, valas, atau instrumen keuangan lain.
6. Risiko kepatuhan: risiko yang muncul dari pelanggaran hukum, peraturan, dsb.
7. Risiko valas: risiko yang berkaitan dengan adanya perubahan kurs tukar valas yang dapat merugikan bank.
8. Risiko strategik: risiko yang muncul dari pembuatan keputusan bisnis yang jelek yang berpengaruh negatif terhadap nilai bank.
9. Risiko reputasi: risiko yang muncul dari opini publik atas bank. Opini negatif muncul dari pelayanan yang jelek, kegagalan melayani kebutuhan kredit masyarakat, dsb.

 Batasan2 yang dihadapi bank dalam mencapai tujuannya diklasifikasi menjadi:
1. Batasan2 pasar, meliputi: kondisi ekonomi (tingkat pertumbuhan), & persaingan.
2. Batasan2 sosial: sebagai inti dari sistem keuangan, bank ikut terlibat terhadap perekonomian yang sehat atas masyarakat yang dilayaninya.
3. Batasan2 hukum & peraturan, meliputi: batasan2 atas komposisi neraca, & batasan2 atas hubungan konsumen.

 Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
1. Berdasarkan Segi fungsinya yaitu :
1.Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2 . Berdasarkan Segi kepemilikannya yaitu :
1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;
2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.



3 . Berdasarkan segi statusnya adalah :
1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

 Berdasarkan segi cara menentukan harga, adalah :
1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga terte
2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.